Selamat datang di website Harian Umum Haksuara - silahkan membaca berita - semoga bermanfaat - terima kasih - salam Dr. Ocihida (Pimpinan HakSuara)
gl_a.gif

LOGIN WARTAWAN

Belum memiliki akun? Daftar

PESAN SINGKAT

Statistik

mod_vvisit_counterHari ini36
mod_vvisit_counterKemarin32
mod_vvisit_counterMinggu ini95
mod_vvisit_counterBulan ini229
mod_vvisit_counterTotal38766

Pengunjung

Archive

Home
Tifatul Dilantik Jadi Pemimpin Adat Suku Koto, Minangkabau PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Em L Delaoe   
Saturday, 27 February 2010
HAKSUARA - Menkominfo Tifatul Sembiring dilantik menjadi pemimpin suku adat Koto, Minangkabau. Dengan demikian selain bermarga Sembiring dari Sang Ayah, kini dia juga bergelar Datuak Tumangguang dari Sang Ibu yang bersuku Koto.

"Jadi kan dia itu jalur ibunya orang Bukittinggi yang sukunya Koto. Sudah 76 tahun di suku tua itu, datuknya meninggal dan belum ada yang gantikan. Hari ini Pak Tifatul diangkat jadi datuk," ujar staf khusus Tifatul, Ahmad Mabruri, kepada detikcom, Sabtu (27/2/2010).

Pelantikan Tifatul dilakukan di Desa Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan 4 Koto Kabupaten Agam. Dalam pelantikan tersebut dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi, Gubernur Sumatera Barat Marlis Rahman, 46 pemimpin suku lain, dan beberapa tokoh adat.

Menurut Mabruri, tugas seorang pemimpin suku yakni menjadi tempat penyelesaian masalah suku Koto. Bahkan jika ada keponakan dari Tifatul yang hendak menikah, harus mendapat restu dari mantan Ketua DPP PKS tersebut.

"Jadi dia nanti yang akan menyelesaikan masalah sukunya dan pemberian restu," jelasnya.

Mabruri mengatakan, pemilihan terhadap Tifatul bukan karena sebagai menteri. Namun merupakan kesepakatan dari pihak keluarga. Tidak ada yang bisa dan mau menjadi pemimpin suku Koto.

"Karena ada jalur dari ibunya juga. Bisa juga karena dinilai sukses tapi nggak tahu juga saya. Yang pasti itu disetujui sama yang lain," ungkapnya.
Terakhir Diperbaharui ( Sunday, 28 February 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
44.jpg
22.jpg

Berapa Yang Online

Saat ini adai 15 tamu-tamu online
33.jpg
11.jpg
© 2010 www.haksuara.com
SIUP NO. 617/ SK/ MENPEN/ SIUP/ 98/ TANGGAL 14 OKTOBER 1998