MAROS, HAK SUARA.COM – Oknum Camat Simbang Maros Muhammad Hatta serta seorang stafnya Sofyan usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam di Kejaksaan Negeri Maros. Usai menjalani pemeriksaan keduanya resmi ditetapkan sebagai Tersangka terkait OTT, Jumat, (30/8/2019).
Kasi Intelijen Kejari Maros Dhevid Setiawan SH,MH saat dihubungi lewat telepon selulernya, membenarkan bahwa oknum Camat Simbang Muhammad Hatta serta stafnya Sofian sudah dijadikan sebagai tersangka.
”Dan tim Jaksa juga sudah menemukan 7 petunjuk alat bukti selain alat bukti yang disita pada saat OTT,” ujarnya.
Dhevid menambahkan dalam waktu dekat ini Tim Jaksa akan memanggil saksi-saksi selain korban dan termasuk tersangka kami akan memanggilnya lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21 Amir Kadir mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Maros terkhusus tim Jaksa yang telah menetapkan oknum Camat Simbang Muhammad Hatta cs yang telah ditetapkannya menjadi tersangka.
”Untuk sementara ini saya sedang mengumpulkan data lain dari 13 Kecamatan yang tersisa, saya menduga model operandinya sama dengan Camat Simbang,” tutupnya. (Rls)